Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI

  1. Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/  tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan / bukti lain yang sah
  3. Kartu Keluarga dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya atau SPTJM dari orangtua / Pengurus Panti Asuhan yang mau mengasuh anak tersebut
  5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b (khusus kelahiran sebelum tahun 1975)
  7. Surat Pernyataan Jarak Kelahiran dari perkawinan atau jarak anak sebelumnya lebih dari 10 (sepuluh) tahun, bermaterai Rp.10.000,- diketahui RT/RW
  8. Surat Pernyataan Anak Ibu, bermaterai Rp.10.000,- apabila anak lahir diluar nikah 

      Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

 

Pencatatan Kelahiran OA

  1. Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah
  3. Dokumen Perjalanan
  4. KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan
  5. OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a
  6. OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.

      Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

 

 

 

Penerbitan Akte Kematian

  1. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;
  2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi OA.
  3. KK yang meninggal dunia
  4. KTP yang meninggal dunia.
  5. KK pelapor
  6. KTP pelapor
  7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi yang meninggal lebih dari 10 (sepuluh) tahun.

      Catatan : 

     - Pelapor harus ahli waris langsung almarhum usia min 21th /sudah menikah/dikuasakan

     - Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.

 

 

 

Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI

  1. a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. b. Kartu Keluarga
  3. c. Kutipan Akta Kelahiran

Catatan: Datang langsung ke TPDK Kecamatan Domisili untuk melakukan perekaman KTP-el.

 

Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI

  1. a. Surat Keterangan Pindah (jika terjadi pindah datang)
  2. b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data)
  3. c. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  4. d. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)

Penerbitan KTP-el Baru Untuk Orang Asing

  1. a. Kartu izin tinggal tetap (KITAP)
  2. b. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  3. c. Kartu Keluarga
  4. d. Dokumen Perjalanan

Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk Orang Asing

  1. a. Surat Keterangan Pindah (jika pindah datang)
  2. b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data)
  3. c. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el)
  4. d. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  5. e. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

 

 

 

Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI

  1. Kutipan Akta Kelahiran
  2. Kartu Keluarga orang tua/wali
  3. KTP-el kedua orang tua/wali
  4. Pas Foto Anak berwarna untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari

 

Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang

  1. Surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang)
  2. KIA Rusak (Untuk KIA rusak)

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

 

 


Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

  1. Kartu Keluarga
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
  3. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.

         Apabila istri lebih dari satu ada surat persetujuaan dari istri sebelumnya.

 

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)

  1. Akta kematian; dan
  2. KK lama

 

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat

  1. KK lama; dan
  2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.

 

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

  1. KK lama; dan
  2. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting

 

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  2. KTP-el; dan
  3. Kartu izin tinggal tetap (KITAP untuk Orang Asing).

         Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

 

 

 

Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP
  3. Pengantar RT/RW

       Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

 

 

 

Kedatangan Penduduk WNI Dalam NKRI

  1. SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru
  2. Surat Nikah/Cerai (apablila sudah menikah/cerai)
  3. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan ( apabila terdapat perubahan elemen data )
  4. Surat Pernyataan Alamat Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan ( apabila kontrak )
  5. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Numpang KK ( apabila masuk ke KK induk pemilik rumah )

      Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

 

 

 

 

Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (menyusul pada hari H)
  2. Fotocopy Akta Kelahiran kedua calon pengantin yang sudah dilegalisir oleh Dispendukcapil setempat
  3. Pas Foto Berdampingan 4x6 (4 lembar) background bebas
  4. KTP-el
  5. Kartu Keluarga
  6. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan – Kecamatan kedua calon pengantin (N1 s/d N4)
  7. Fotocopy Baptis / Surat Keterangan Anggota Jemaat Asli kedua calon pengantin
  8. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
  9. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan asli akta perceraian

 

Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI

  1. Pas foto berwarna suami dan istri
  2. Dokumen Perjalanan ( Paspor )
  3. Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
  4. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya
  5. Akta kelahiran dan terjemahan Bahasa Indonesia (Asli)

        (Penerjemah dari Lembaga Resmi)

 

Pencatatan Perceraian

  1. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta perkawinan asli
  3. KTP-el Asli
  4. KK Asli

      Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

 

 

 

Kartu Keluarga

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

**Untuk permohonan Sinkronisasi Data, tidak ada produk fisik yang perlu untuk dicetak/diambil. Apabila pelapor telah menerima notifikasi bahwa Status Pengajuan = "Siap Diambil/Selesai Diproses" maka pelapor dapat menggunakan kembali data kependudukannya untuk keperluan yang dimaksudkan.